Selasa, 05 Januari 2016

Pengertian Taharah


TAHARAH
Taharah menurut bahasa berarti bersih, suci, / bersuci.  Menurut istilah, Taharah adalah membersihkan diri dari najis dan hadas yang ditentukan oleh syariat Islam. Orang-orang yang suci adalah orang yang membersihkan dirinya dari segala najis, hadas, dan kotoran.
Tanpa taharah ibadah seseorang akan sia-sia. Setiap orang yang hendak melakukan shalat dan tawaf diwajibkan dulu untuk bertaharah, seperti berwudhu, tayamum, atau mandi. Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
“Allah tidak menerima shalat yang tidak dengan bersuci” ( H.R. An Nasa’i )
Allah SWT juga berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri” ( Q.S. Al-Baqarah : 222 )
Secara garis besar, bersuci dibagi menjadi dua macam, yaitu bersuci dari najis dan hadas. Adapun Pengertian dari Najis dan Hadas:

1. Najis menurut bahasa Arab, najis bermakna al qadzarah ( القذارة ) yang artinya adalah kotoran. Sedangkan definisi menurut istilah agama (syar'i), diantaranya:
Najis menurut definisi Asy Syafi'iyah adalah:
“Sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya shalat tanpa ada hal yang meringankan.”

menurut definisi Al Malikiyah, najis adalah:
“Sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan shalat bila terkena atau berada di dalamnya.

Najis dibagi menjadi 3(Tiga) yaitu :
1. Najis Mukhaffafah yaitu Najis yg masih tergolong Ringan kelasnya. Contoh Najis Mukhaffafah ialah air kencing seorang bayi laki – laki yg belum berumur 2 (Dua) tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibu-nya.

2. Najis Mutawassithah yaitu Najis yg tergolong kedalam kelas Sedang. Contoh Najis Mutawassithah ialah segala sesuatu yg keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, 
3. Najis Mughallazhah yaitu Najis terakhir yg masuk kedalam golongan Najis Berat. Contoh Najis Mughallazhah ini antara lain Najis Anjing dan Babi serta Keturunannya. Hal ini sudah disebutkan didlm Firman Alloh Swt yg berbunyi, ” Atau yg diharamkan juga Daging Babi itu Keji atau Najis (QR. Al An’am : 145) ”. Kemudian Hadist Nabi Muhammad Saw yg berbunyii, ”’ Apabilla anda dijilat anjing maka hendaklah dibasuh sebanyak 7 (Tujuh) kali yg salah satunya dicampur dg tannah (HR. Muslim) ”.

 2. Hadas adalah keadaan pada diri seseorang yang dianggap bernajis, seperti haid, nifas dan lainnya, sehingga menyebabkan seseorang tidak dibenarkan untuk melakukan shalat. Atau dengan ungkapan lain, Hadas adalah keadaan yang menyebabkan seorang menjadi tidak suci.
Cara Membersihkan najis :
1. Air seni.
Dari Anas ra., “Seorang Arab Badui buang air di Mesjid, lalu segolongan orang menghampirinya. Rasulullah SAW lantas bersabda, ‘Biarkanlah ia jangan kalian hentikan kencingnya’”. Lalu Anas ra. melanjutkan, “Tatkala ia sudah menyelesaikan kencingnya, beliau SAW memerintahkan agar dibawakan setimba air lalu diguyurkan di atasnya” (HR. Al Bukhari no. 6025 dan Muslim no. 284)
[Secara umum, zat untuk membersihkan diri dari najis adalah dengan menggunakan air, kecuali syariat membolehkan membersihkannya dengan selain air, seperti menggunakan tanah]
Adapun cara menyucikan pakaian yang terkena kencing bayi yang masih menyusu adalah sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Air kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan air kencing bayi diperciki” (HR. An Nasa’i I/158 dan Abu Dawud no. 372, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan an Nasa’i no. 293)
2. Kotoran manusia.
Dari Hudzaifah ra., Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang diantara kalian menginjak al adzaa dengan sandalnya, maka tanah adalah penyucinya” (HR. Abu Dawud no. 381, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 834)
Al Adzaa adalah segala sesuatu yang engkau merasa tersakiti olehnya, seperti najis, kotoran dan sebagainya (‘Aunul Ma’buud II/44).
3. Madzi.
Madzi adalah cairan bening, encer dan lengket yang keluar ketika naiknya syahwat. Dialami pria maupun wanita.
Ali ra. berkata, “Aku adalah laki – laki yang sering keluar madzi. Aku malu menanyakannya pada Nabi SAW karena kedudukan putri beliau. Lalu kusuruh al Miqdad bin al Aswad untuk menanyakannya. Beliau SAW bersabda, ‘Dia harus membasuh kemaluannya dan berwudhu’” (HR Al Bukhari no. 132 dan Muslim no. 303)
4. Wadi
Wadi adalah cairan bening dan kental yang keluar setelah buang air. Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata, “Mani, wadi dan madzi. Adapun mani maka wajib mandi. Sedangkan untuk wadi dan madzi beliau SAW bersabda,
‘Basulah dzakar atau kemaluanmu dan wudhulah sebagaimana engkau berwudhu untuk shalat’” (HR. Abu Dawud dan Al Baihaqi I/115, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 190)
5. Kotoran hewan yang tidak halal dimakan dagingnya.
Dari Abdullah ra., ia berkata, “Ketika Nabi SAW hendak buang hajat, beliau berkata, ‘Bawakan aku 3 batu’. Aku menemukan dua batu dan sebuah kotoran keledai. Lalu beliau mengambil kedua batu itu dan membuang kotoran tadi lalu berkata, ‘(Kotoran) itu najis’” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majahno. 2530)
6. Darah haidh
Dari Asma’ binti Abi Bakar ra. ra, ia berkata, “Seorang wanita datang kepada kepada Nabi SAW lalu berkata, ‘Baju seorang diantara kami terkena darah haidh, apa yang ia lakukan ?’
Beliau SAW bersabda, “Keriklah, kucek dengan air, lalu guyurlah. Kemudian shalatlah dengan (baju) itu’” (HR. Al Bukhari no. 307 dan Muslim no. 291)
7. Air liur anjing.
Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW bersabda, “(Cara) menyucikan bejana salah seorang diantara kalian jika dijilat anjing adalah membasuhnya tujuh kali. Yang pertama dengan tanah” (HR. Muslim no. 276)
8. Bangkai
Yaitu segala sesuatu yang mati tanpa disembelih secara syar’i. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW, “Kulit bangkai apa saja jika disamak, maka ia suci” (HR. Ibnu Majah, Ahmad dalam Al Fathur Rabbanino. 49, At Tirmidzi no. 1782, Ibnu Majah no. 3609 dan An Nasa’iVII/173, dari Ibnu Abbas ra., dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah no. 2907).


Hadas Dibagi Menjadi 2(Dua) Yaitu :

1. Hadas Kecil Contohnya :
Mengeluarkan sesuatu dari dubur dan atau kubulnya yang berupa:
A.                  Buang air kecil atau buang air besar
Penegasan ini didasarkan pada firman Allah SWT yang tersurat dalam al-Maaidah ayat 6.
“… atau salah satu diantara kalian datang dari jamban (buang air)”
B.                  Mengeluarkan angin busuk (kentut)
Penegasan ini didasarkan pada sebuah hadits:
Bersabdalah Rasulullah saw: ‘Allah tidak akan menerima shalatnya seseorang diantara kalian jikalau ia berhadats sampai ia berwudhu’. Maka bertanyalah seorang lelaki dari Hadramaut: ‘Apakah artinya hadats itu ya Abu Hurairah?’, Ia menjawab: ‘Kentut dan berak’”.

 2.  Menyentuh kemaluan tanpa memakai alas
Penegasan ini didasarkan pada Hadits riwayat Muslim, Tirmidzi dan dishahihkan olehnya dari Busrah binti Shafwan r.a. bahwa Nabi saw. Telah bersabda “Barang siapa menyentuh kemaluannya maka jangan shalat sebelum beerwudhu”

3. Tidur nyenyak dengan posisi miring atau tanpa tetapnya pinggul di atas lantai
Hal ini didasarkan sebuah hadits:
Telah berkata Ali r.a bahwa Rasulullah saw. Bersabda: “Kedua mata itu bagaikan tali dubur. Maka barang siapa telah tidur, berwuhulah”. (H.R. Abu Daud)


2. Hadas Besar Contohnya :

1.  mengeluarkan mani (sperma)
Keluaarnya mani seseorang dapat terjadi dalam berbagai keadaan, baik diwaktu jaga maupun diwaktu tidur (mimpi), dengan cara disengaja atau tidak, baik bagi pria ataupun wanita.
Bahwa Rasulullah saw. telah bersabda: “Apabila air itu terpancar keras maka mandilah”. (H.R. Abu Daud)
Sesungguhnya Ummu Sulain r.a. berkata:”Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu mengenai kebenaran! Wajibkah perempuan itu mandi bilamana ia bermimpi? Beliau menjawab, benar, bila ia melihat air”. (H.R. Bukhari dan Muslim serta lainnya).

2.  Hubungan kelamin (Coitus, Jima’)
Hubungan kelamin, baik disertai dengan keluarnya mani, ataupun belum mengeluarkannya mengakibatkan dirinya dalam kondisi junub. Hal seperti ini didasarkan pada surat al-Maaidah ayat 6.
“Dan jikalau kamu junub hendaklah bersuci”.
Sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda: “Jika seseorang telah duduk diantara kedua tempat anggota badannya (menggaulinya) maka sesungguhnya wajiblah untuk mandi, baik mengeluarkan (mani) ataupun tidak”. (H.R. Ahmad dan Muslim).

3.  Terhentinya haid dan nifas
Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 222:“Dan janganlah kamu dekati istri (yang sedang haid) sebelum mereka suci. Dan apabila sudah bersuci (mandi) maka gaulilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian”.
Adapun terhadap hukumm nifas, yaitu keluarnya darah dikarenakan habis melahirkan anak maka berdasarkan ijma’ shahabhat ia dihukumkan sama dengan hukumnya haid.




A.W.Surveys - Get Paid to Review Websites!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar